Terbalik, Rizieq Shihab Dipolisikan dengan Pasal Menistakan Agama, Inin sebabnya
Haloapakabar.com -
Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI)
Angelo Wake Kako tak mempermasalahkan sikap Front Pembela Islam (FPI)
yang berencana melaporkannya ke kepolisian karena dianggap mencemarkan
nama baik Rizieq Shihab.
"Bagi pihak yang merasa dirugikan, silakan melaporkan," kata Angelo kepada Tempo kepada Senin, 26 Desember 2016.
Angelo menghargai rencana FPI akan melaporkannya. Dia tetap berpegang teguh pada keyakinannya, bahwa imam besar FPI, Rizieq Shihab, dianggap telah menistakan agamanya.
Pernyataan Rizieq terkait dengan Tuhan tidak beranak dan diperanakkan dianggap menistakan keyakinannya.
"Kalau Tuhan beranak, bidannya siapa?" kata Rizieq sebelumnya, saat memberi ceramah di sebuah acara di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada 25 Desember 2016. Kata Angelo, kalimat itu telah menistakan agama dan tersebar ke media sosial seperti Instagram dan Twitter.
Namun pihak FPI membantah telah menistakan agama Kristen. Menurut dia, ceramah Rizieq hanya untuk konsumsi umat Islam. Namun Angelo menganggap,
ceramah Rizieq telah tersebar di media sosial dan dapat dilihat oleh semua orang, termasuk nonmuslim. "Ya itu sudah dikonsumsi publik, saya dapatnya dari Instagram," ucapnya.
Karena itu ia berkeyakinan Rizieq telah menistakan kepercayaannya. Angelo merasa memiliki kewajiban untuk melaporkan itu ke pihak kepolisian.
PMKRI juga melaporkan sejumlah orang yang mengunggah ceramah itu di Twitter dan Instagram. "Itu berkaitan dengan iman saya."
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Novel Bamukmin mengatakan berencana melaporkan PMKRI karena dianggap telah mencemarkan nama baik Rizieq Shihab.
PMKRI sebelumnya terlebih dulu melaporkan Rizieq ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Senin siang, 26 Desember 2016, karena menganggapnya telah menistakan agama.
"Hak mereka melaporkan (Rizieq), tapi kami juga akan melaporkan mereka," kata Novel kepada Tempo setelah PMKRI melapor ke polisi.
Angelo melaporkan Habib Rizieq dengan pasal yang sama seperti kasus Ahok yakni pasal 156 dan 156a KUHP. Selain itu, pihaknya juga melaporkan Habib Rizieq melanggar UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
PMKRI dianggap telah mencemarkan nama baik Rizieq. Menurut dia, pelaporan PMKRI adalah upaya untuk memecah belah persatuan bangsa.
"Bagi pihak yang merasa dirugikan, silakan melaporkan," kata Angelo kepada Tempo kepada Senin, 26 Desember 2016.
Angelo menghargai rencana FPI akan melaporkannya. Dia tetap berpegang teguh pada keyakinannya, bahwa imam besar FPI, Rizieq Shihab, dianggap telah menistakan agamanya.
Pernyataan Rizieq terkait dengan Tuhan tidak beranak dan diperanakkan dianggap menistakan keyakinannya.
"Kalau Tuhan beranak, bidannya siapa?" kata Rizieq sebelumnya, saat memberi ceramah di sebuah acara di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada 25 Desember 2016. Kata Angelo, kalimat itu telah menistakan agama dan tersebar ke media sosial seperti Instagram dan Twitter.
Namun pihak FPI membantah telah menistakan agama Kristen. Menurut dia, ceramah Rizieq hanya untuk konsumsi umat Islam. Namun Angelo menganggap,
ceramah Rizieq telah tersebar di media sosial dan dapat dilihat oleh semua orang, termasuk nonmuslim. "Ya itu sudah dikonsumsi publik, saya dapatnya dari Instagram," ucapnya.
Karena itu ia berkeyakinan Rizieq telah menistakan kepercayaannya. Angelo merasa memiliki kewajiban untuk melaporkan itu ke pihak kepolisian.
PMKRI juga melaporkan sejumlah orang yang mengunggah ceramah itu di Twitter dan Instagram. "Itu berkaitan dengan iman saya."
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Novel Bamukmin mengatakan berencana melaporkan PMKRI karena dianggap telah mencemarkan nama baik Rizieq Shihab.
PMKRI sebelumnya terlebih dulu melaporkan Rizieq ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Senin siang, 26 Desember 2016, karena menganggapnya telah menistakan agama.
"Hak mereka melaporkan (Rizieq), tapi kami juga akan melaporkan mereka," kata Novel kepada Tempo setelah PMKRI melapor ke polisi.
Angelo melaporkan Habib Rizieq dengan pasal yang sama seperti kasus Ahok yakni pasal 156 dan 156a KUHP. Selain itu, pihaknya juga melaporkan Habib Rizieq melanggar UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
PMKRI dianggap telah mencemarkan nama baik Rizieq. Menurut dia, pelaporan PMKRI adalah upaya untuk memecah belah persatuan bangsa.
Bagikan Teman Anda Sekarang!!
Blogger
Facebook
Sampaikan Komentar Anda disini
© 2016
Haloapakabar.com. All rights reserved.